Jakarta – Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026, sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” ujar Rocky Gerung di Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung juga menyinggung isu keaslian ijazah Jokowi yang telah berlarut-larut. Ia berpendapat bahwa mempertanyakan keaslian ijazah pejabat negara, termasuk Jokowi, adalah hak setiap warga negara.
“Izahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,” katanya.
Lebih lanjut, Rocky menjelaskan bahwa pertanyaan warga negara kepada kepala negara mengenai keaslian ijazah adalah hal yang wajar dan harus dijawab. “Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya bener aja,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Budi Hermanto merinci laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.
Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.






