Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten video yang diunggah di sebuah kanal YouTube.
Tujuh Terlapor dan Dua Klaster Laporan
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo, dilansir Antara, Jumat (9/1/2026). Roy Suryo menyebutkan tujuh orang terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Abdul Gofur Sangaji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa ada dua klaster terlapor dalam kasus ini. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah S3 Roy Suryo adalah palsu. “Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” ujar Abdul Gofur.
Konteks Pelaporan
Menurut Gofur, pelaporan ini bukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara pribadi. “Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” jelasnya.
Laporan Roy Suryo tertuang dalam nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Januari 2026. Dalam laporannya, Roy Suryo melaporkan ketujuh orang tersebut menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Polda Metro Jaya Benarkan Penerimaan Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Roy Suryo. “Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa dalam laporannya, Roy Suryo mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal YouTube dengan judul yang memuat kalimat tidak pantas serta diduga mengandung unsur fitnah. “Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu ‘,” ungkapnya.
Selain itu, diketahui ada beberapa akun YouTube lain yang juga mengunggah video dengan konten yang dinilai menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo. “Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.






