Berita

Saksi Akui Terima Rp 500 Juta Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Advertisement

Seorang mantan pejabat di lingkungan Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, memberikan pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026). Ia mengaku menerima uang senilai USD 30 ribu atau sekitar Rp 500 juta, serta tambahan Rp 200 juta, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kesaksian Dhany di Sidang Mantan Mendikbudristek

Pengakuan ini disampaikan Dhany saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dhany membeberkan bagaimana ia membagikan sebagian uang yang diterimanya.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ungkap Dhany ketika ditanya oleh jaksa mengenai jumlah uang yang diterimanya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterlibatan seorang bernama Bu Susy dalam aliran dana tersebut. Dhany membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari Susy Mariana, yang merupakan rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

Alokasi Dana dan Pengembalian

Dhany menjelaskan bahwa uang senilai USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor. Ia juga merinci pembagian total USD 30 ribu dan Rp 200 juta yang diterimanya.

Advertisement

“Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa, yang dijawab Dhany dengan “Benar”.

Menanggapi pertanyaan jaksa apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Dhany menyatakan, “Sudah dikembalikan.” Ia menambahkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek, dengan nilai masing-masing Rp 6 juta. Pembelian laptop ini dikatakannya untuk menunjang kebutuhan staf, terutama dalam mendukung Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi anak-anak mereka.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh majelis hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement