Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kali ini, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld mulai dioperasionalkan di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Arahan Kakorlantas dan Dukungan Penuh
Kebijakan pengoperasian ETLE Mobile Handheld ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pengoperasian perangkat ini dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Secara teknis, pelaksanaan dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Upaya ini merupakan bentuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk mendukung implementasi tersebut, sebanyak 5 unit ETLE Mobile Handheld telah diserahkan dan siap digunakan.
Perluasan Jangkauan dan Efektivitas Penindakan
Penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Cakupan pengawasan meliputi ruas jalan arteri, kawasan perkotaan, hingga titik-titik strategis lainnya di wilayah DIY.
ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan oleh petugas di lapangan. Perangkat ini mampu melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara real-time. Bukti pelanggaran direkam dalam bentuk foto atau video kendaraan, dilengkapi data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.
Integrasi Sistem ETLE Nasional
Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
Mekanisme ini bertujuan mempercepat proses penindakan, meminimalisasi kesalahan administrasi, serta menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.
Edukasi dan Pencegahan
Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di wilayah Polda DIY tidak hanya berorientasi pada penindakan. Perangkat ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.






