Seorang wanita berinisial EA (19) di Blitar, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, D (18). Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga dipicu oleh aktivitas korban yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan kejadian ini melalui layanan call center polisi.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, laporan mengenai kejadian ini diterima melalui call center pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian di sebuah kamar kos di Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, tempat pasangan suami istri muda tersebut tinggal. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“Laporan melalui call center diterima petugas pada Minggu (1/2/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pasutri muda tersebut,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, dilansir detikJatim, Selasa (3/2).
Peristiwa penganiayaan ini diduga berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Suami korban, D, awalnya menegur istrinya agar tidak melakukan siaran langsung di TikTok. Namun, teguran tersebut berujung pada pertengkaran.
Dampak Penganiayaan
Dalam situasi pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik. “Awalnya ditegur untuk tidak live TikTok, kemudian cekcok. Kemudian, suami diduga menjambak rambut korban dan melarang korban keluar kos,” jelas AKP Rudi Kuswoyo.
Akibat penganiayaan yang terjadi di dalam kamar kos tersebut, korban EA mengalami luka-luka. Luka memar terlihat pada bagian mata sebelah kiri, leher, pipi sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka benjol di bagian kepala belakang.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






