Berita

Saksi Kasus Chromebook Akui Terima USD 7.000, Sebut Uang Sudah Dikembalikan ke Penyidik

Advertisement

Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar USD 7.000 yang diletakkan di atas meja. Namun, Purwadi menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pengakuan ini disampaikan Purwadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan perihal pengembalian uang tersebut. “Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7.000 dolar Amerika Serikat, Pak?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Purwadi.

Kronologi Penerimaan Uang

Purwadi menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia mengaku uang itu hanya diletakkan di atas meja tanpa ada perintah spesifik.

“Pada saat itu apa yang disampaikan PPK SMA Pak? Penerimaan uang itu?” tanya jaksa. “Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” ungkap Purwadi.

Jaksa kemudian mendalami apakah uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu dan kemudian mengembalikannya kepada penyidik.

“Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?” tanya jaksa. “Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan,” jawab Purwadi.

Advertisement

Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya adalah Dhany Hamiddan Khoir yang diperkaya sebesar Rp 200 juta dan USD 30 ribu, serta Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000.

Sidang dakwaan terhadap Ibrahim alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sebelumnya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa kerugian negara terkait pengadaan Chromebook didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa.

Advertisement