Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah menerima uang senilai Rp 225 juta yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah motor gede (moge) Kawasaki Z900. Pengakuan ini disampaikan Harnowo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Permintaan Uang dan Pembelian Moge
Harnowo menjelaskan bahwa motor Kawasaki Z900 yang dibelinya seharga Rp 225 juta itu akhirnya dijual kembali dengan nilai Rp 140 juta. Hal ini terungkap saat hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, menanyakan aliran dana dan potensi kickback dalam pengadaan tersebut.
“Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda nggak dapat kickback kita tutup mata oh berarti harganya oke gitu. Kan dapat cash, dapat motor, motor dijual lagi berapa itu Pak?” tanya hakim Andi Saputra.
“Motor dijual Rp 140 (juta) Pak,” jawab Harnowo.
“Beli Rp 225 (juta) dijual Rp 140 (juta)?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Harnowo.
Sebelumnya, Harnowo telah membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa terkait permintaan uang Rp 225 juta tersebut. Pengakuan ini disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1).
Keterkaitan dengan Dugaan Korupsi
Dalam kesaksiannya, Harnowo menyatakan bahwa uang Rp 225 juta itu bersumber dari dana kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Ia mengakui uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Lebih lanjut, Harnowo mengungkapkan bahwa motor Kawasaki tersebut dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Ia menegaskan bahwa pembelian motor itu murni untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan kantor.
“Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?” tanya hakim.
“Nggak Yang Mulia, buat pribadi,” jawab Harnowo.
“Oh buat touring?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Harnowo.
Proses Hukum Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






