Berita

Saksi Sebut Diminta Setor Ratusan Juta dan Bayar Iuran Rumah Terdakwa Kasus Chromebook

Advertisement

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah diperintahkan oleh Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, untuk menyetor uang ratusan juta rupiah. Ia juga diminta membayarkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah Mulyatsyah saat pengadaan laptop berbasis Chromebook masih berjalan.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pengakuan ini terungkap saat Harnowo bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa penuntut umum awalnya mendalami pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2021 yang secara spesifik menyebut Chrome OS dalam bentuk Chromebook. Harnowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut muncul berdasarkan kajian teknis analisis kebutuhan TIK.

Aliran Uang dan Perintah Transfer

Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran uang yang melibatkan Harnowo dan terdakwa Mulyatsah. Harnowo membenarkan pernah menyetor uang ke sejumlah rekening atas perintah Mulyatsah. Salah satu transaksi terjadi pada 8 Februari 2021, di mana Harnowo mentransfer total Rp 300 juta ke dua rekening berbeda atas nama Hamidi dan Kusdiani.

“Nomor rekening nama atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp 80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp 220 juta. Itu kalau ditotal 300 juta ya dalam satu hari?” tanya jaksa.

“Betul, kami ditugaskan untuk dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami,” jawab Harnowo, mengonfirmasi setoran atas perintah terdakwa.

Namun, Harnowo mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang disetorkannya. Ia hanya menerima uang tunai dan diminta untuk mentransfernya ke rekening yang telah ditentukan.

“Saya tidak tahu, saya hanya dikasih uang cash, minta tolong untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada saya,” jelasnya.

Pembayaran Notaris dan IPL Rumah

Selain transfer, jaksa juga mengungkap bahwa Harnowo pernah diminta membayarkan jasa notaris dan IPL rumah milik Mulyatsah.

“Mulyatsah memerintahkan saya untuk mentransfer Bank BJB kepada nomor rekening atas nama Geraldi Nurhadi dari Harnowo Susanto Rp 89.200.000. Nah ini apa? Dari mana ini,” cecar jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harnowo.

Advertisement

“Saya ingat, Pak, kalau yang total Rp 89 kalau tidak salah izin untuk pembayaran notaris kayaknya,” ucap Harnowo.

Jaksa kembali bertanya, “Kemudian, di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah Pak Mul?”

“Betul pak,” ujar Harnowo mengakui.

Ketika ditanya alasan mengapa ia yang membayar IPL rumah Mulyatsah, Harnowo menyatakan hal itu karena perintah dari Mulyatsah selaku atasannya.

“Karena dimintai tolong, waktu itu bapak tidak bisa bayar, minta tolong ke kami, kami yang bayar,” tutur Harnowo.

“Bapak yang bayarin ?” tanya jaksa menegaskan.

“Kami yang bayar,” jawab Harnowo lagi.

Kerugian Negara dan Terdakwa Lain

Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Seorang lagi bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.

Advertisement