Berita

Saksi Ungkap Jurist Tan Punya Kuasa Besar, Staf Kemendikbud Era Nadiem Merasa Takut

Advertisement

Seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengungkapkan adanya kekuasaan besar yang dimiliki oleh Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sutanto, yang menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, menyatakan bahwa kuasa Jurist Tan membuat seluruh staf di kementerian merasa takut.

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa penuntut umum menanyakan perihal kewenangan Jurist Tan.

“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?” tanya jaksa kepada Sutanto.

Sutanto kemudian menjelaskan bahwa pemberian kewenangan lebih kepada Jurist Tan oleh Nadiem Makarim sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang merinci ketakutan para staf terhadap kuasa Jurist Tan. “Karena ini ada, izin, Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara benar?” tanya jaksa.

Advertisement

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Ia menambahkan bahwa Nadiem Makarim beberapa kali menyampaikan kepada staf bahwa perkataan Jurist Tan memiliki bobot yang sama dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” jawab Sutanto.

Sidang dakwaan terhadap Ibam dan rekan-rekannya sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621,3 miliar).

Nadiem Makarim sendiri juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, dengan dakwaan yang dibacakan pada Senin (5/1/2026). Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Advertisement