Berita

Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Baliho dan Reklame Pasca Sorotan Presiden Prabowo

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, gencar melakukan penertiban baliho dan reklame di berbagai titik strategis. Langkah ini diambil demi meningkatkan estetika dan keindahan kota, dengan total 17 titik yang telah dibersihkan dari berbagai jenis papan iklan.

Penegakan Peraturan Daerah

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk merapikan kota, tetapi juga untuk menegakkan peraturan daerah yang dilanggar oleh sebagian besar baliho dan reklame yang diturunkan. Gerakan penertiban ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2025 dan terus dilanjutkan pada tahun ini sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Intensifikasi gerakan penertiban ini terjadi setelah adanya sorotan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden merasa terganggu dengan banyaknya baliho dan spanduk yang dinilai mengotori pemandangan jalanan kota. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada 2 Januari 2026. Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang disebut oleh Presiden terkait persoalan ini.

Instruksi Wali Kota dan Inisiatif Warga

Ahmad Muzaiyin menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan di titik-titik yang belum tersentuh. “Pak Wali Kota kembali memberi instruksi penertiban reklame tetap berjalan dan ada beberapa titik yang belum ditertibkan,” ujar Muzaiyin.

Advertisement

Selain penertiban oleh petugas, inisiatif dari pemilik reklame juga terlihat. Beberapa pemilik reklame secara mandiri menurunkan papan iklan mereka. Di antaranya adalah reklame yang berlokasi di samping Hotel Grand Mentari, depan Cafe Nordu, dan dekat Bundaran Kayu Tangi. Reklame bando di Jalan Sutoyo S, serta dua billboard di median jalan depan Gedung Wanita dan di depan Masjid Hasanuddin Madjedi, juga termasuk yang ditertibkan.

Fokus Penertiban 2026

Pemeriksaan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengonfirmasi bahwa reklame dan baliho yang ditertibkan tersebut telah melanggar aturan. Muzaiyin menambahkan bahwa fokus penertiban pada tahun 2026 ini akan lebih diintensifkan pada reklame dan baliho, berbeda dengan tahun 2025 yang prioritasnya terpusat pada penanganan sampah yang dianggap lebih mendesak saat itu. “Kebanyakan berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol,” ungkapnya.

Advertisement