Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel grounding di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah berlangsung selama tiga bulan sejak November 2025.
Peran Masing-masing Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, merinci peran ketujuh tersangka dalam aksi kejahatan ini. Tersangka berinisial W (24) diidentifikasi sebagai eksekutor utama atau otak pencurian kabel grounding. Sementara itu, ANMS (18) dan MR (21) bertugas memantau situasi di lokasi kejadian saat W beraksi. MR juga berperan sebagai pengendara kendaraan yang digunakan untuk mendatangi dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut, MAH (22) turut serta dalam pencurian kabel grounding dan berperan mencari jaringan lain. Tersangka U (30) juga disebut sebagai otak dari aksi pencurian ini. R (26) membantu pencurian, memantau situasi, dan bertindak sebagai joki kendaraan. Terakhir, JA (37) bertugas memantau situasi dan menjadi joki kendaraan saat pencurian berlangsung.
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Kombes Iman menjelaskan bahwa sindikat ini awalnya beroperasi hanya dengan dua orang. Namun, seiring waktu, mereka memecah kelompok dan merekrut anggota baru untuk memperluas jaringan operasi mereka. Total, terdapat 46 lokasi SPBU yang menjadi sasaran pencurian. Dari jumlah tersebut, 40 lokasi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 6 lokasi lainnya tersebar di Karawang dan Bogor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di beberapa SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peristiwa pencurian kabel grounding SPBU ini.






