Berita

Sindikat Maling Kabel SPBU Dibongkar Polda Metro Jaya, 7 Tersangka Diringkus

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding SPBU ini merupakan hasil penyelidikan mendalam.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di beberapa SPBU. “Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” jelas Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2026).

Tim penyidik Jatanras Polda Metro Jaya awalnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial W dan ANMS. Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dari jaringan yang sama.

Advertisement

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mengambil kabel grounding yang berfungsi sebagai penangkal petir di area SPBU. Pencurian ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, sejak November 2025.

“Saat ini terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah kami lakukan penahanan kepada mereka. Dan kepada para Tersangka diterapkan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kombes Iman.

Advertisement