Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perusahaan fiktif yang diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Lima Tersangka
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, merinci peran kelima tersangka yang berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki tugas spesifik dalam menjalankan modus operandi ilegal ini.
Tersangka MNF, seorang karyawan swasta yang diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025, berperan sebagai Direktur PT STS. Perusahaan ini berfungsi sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs-situs judi online. Barang bukti yang disita dari MNF meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.
Selanjutnya, tersangka MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. Menurut Brigjen Himawan, MR memerintahkan tersangka QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif serta membuka rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online. Dari MR, disita dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan.
Pada hari yang sama, tersangka QF, karyawan swasta lainnya, turut diamankan di Jakarta Selatan. QF bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening penampungan dana judi online, sesuai perintah MR. Barang bukti dari QF mencakup dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT fiktif.
Tersangka AL, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, memiliki peran mengumpulkan data identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk keperluan pembuatan perusahaan fiktif atas instruksi MR. Barang bukti yang diamankan dari AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM.
Terakhir, tersangka WK, Direktur PT ODI, diamankan di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Perusahaan yang dipimpinnya menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang judi online. Dari WK, disita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.
Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FI, yang diduga memerintahkan MNF untuk menjadikan PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Dana Miliaran Disita
Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59.126.460.631.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 21 situs judi online hasil patroli siber Polri. Situs-situs tersebut menawarkan beragam permainan seperti slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi secara nasional maupun internasional.
Dari pengembangan situs judi online tersebut, penyidik menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Melalui metode undercover deposit atau undercover player, penyidik berhasil mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Mayoritas perusahaan (15 di antaranya) digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, sementara dua perusahaan lainnya aktif menampung dana judi online.
Sebagai tindak lanjut, penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan dan dengan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, terutama yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat dalam praktik judi online di Indonesia.






