Berita

Sindikat Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Belajar Merakit dari YouTube

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Para tersangka dilaporkan memperoleh keahlian merakit senjata tersebut dari berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, sejak tahun 2018.

Modifikasi Airsoft Gun Menjadi Senjata Api

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memodifikasi senjata jenis airsoft gun menjadi senjata api yang mampu menggunakan peluru tajam.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ujar Kombes Pol Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Proses modifikasi ini melibatkan penggantian laras dan komponen lain pada airsoft gun agar dapat berfungsi sebagai senjata api.

“Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” jelasnya.

Advertisement

Penjualan Senjata Api Rakitan Sejak 2024

Menurut Kombes Pol Iman Imannudin, para tersangka diduga mulai menjual senjata api rakitan ilegal ini pada tahun 2024. Sebelum ditawarkan di pasar gelap, senjata-senjata tersebut terlebih dahulu diuji coba untuk memastikan fungsinya.

“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” kata dia.

Lima Tersangka Ditahan

Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertindak sebagai penjual senjata api hasil rakitan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 20 tahun penjara.

Advertisement