Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Semarang, yang merenggut 16 korban jiwa. Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum yang dimiliki oleh sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), diduga palsu.
SIM Diduga Dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat
Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Jateng, Kombes M Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa SIM yang ditemukan pada Gilang teridentifikasi dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun, pihaknya menduga kuat surat izin tersebut tidak sah.
“SIM yang kita temukan ini sedang kita kembangkan dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun kami dalami, hasil penelusuran mungkin kita duga, kita duga SIM-nya itu mungkin palsu. Ini kami sedang meminta surat rilis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar),” ujar Pratama, Senin (29/12/2025), dilansir detikJateng.
Polda Sumbar dan Polresta Padang Bantah Keluarkan SIM
Dugaan kepalsuan SIM tersebut semakin kuat setelah Polda Sumbar dan Polresta Padang secara lisan menyatakan tidak pernah mengeluarkan SIM B1 Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
“Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak mengeluarkan SIM B1 Umum Gilang),” jelas Pratama.
Untuk memperkuat bukti, Polda Jateng akan mengirimkan SIM tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna pemeriksaan lebih lanjut, sembari menunggu konfirmasi tertulis dari pihak Polda Sumbar dan Polresta Padang.
Ancaman Pidana Tambahan bagi Sopir
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menegaskan bahwa Gilang Ihsan Faruq dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan jika terbukti menggunakan SIM palsu.
Hal ini menambah daftar potensi jeratan hukum bagi sopir bus yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.






