Selebriti

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Nilai investasi yang diduga digelapkan mencapai Rp 300 juta, yang disalurkan melalui usaha kuliner.

Laporan ini diajukan oleh Rio, selaku investor, melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan di awal kerja sama. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak konsisten sesuai perjanjian.

“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” ujar Surya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Surya menambahkan, keuntungan yang dijanjikan kepada kliennya minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, hingga kini, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali. “Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” ungkapnya.

Perjanjian investasi tersebut seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun, sejak pembayaran terhenti, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga terputus. “Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” kata Rio.

Advertisement

Rio mengaku awalnya yakin menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya dan terkesan dengan sikapnya yang sopan. “Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” ujarnya.

Ibu Rio, Marlyn, menambahkan bahwa latar belakang RAA yang disebut sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi juga menambah kepercayaan keluarga. “Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” katanya.

Marlyn juga sempat mendatangi lokasi usaha milik RAA pada Juli tahun lalu dan mendapati kondisi usaha tersebut ramai. “Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” katanya.

Atas laporan tersebut, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Advertisement