Depok, Jawa Barat – Seorang pria berinisial RA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban harus menjalani operasi mata. Pasangan suami istri ini diketahui baru melangsungkan pernikahan selama dua bulan.
Pemicu Penganiayaan dan Kronologi Kejadian
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, pernikahan kedua sejoli ini terjadi pada Oktober 2025. Pemicu awal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika RA meminjam ponsel milik istrinya untuk bermain gim daring. Namun, keinginannya tidak dipenuhi oleh sang istri, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” ujar AKP Made Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Akibat kekecewaannya tidak diizinkan meminjam ponsel, RA dilaporkan melakukan beberapa kali tindakan kekerasan terhadap istrinya. “Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” jelasnya.
Korban Alami Luka Serius Akibat Lemparan Ponsel
Puncak kekerasan terjadi ketika RA melempar ponsel ke arah wajah istrinya. Lemparan tersebut mengenai mata kiri korban, menyebabkan korban meringis kesakitan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta-merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” tutur AKP Made Budi.
Selain lemparan ponsel, pelaku juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik lainnya. Korban mengalami pukulan di wajah, dua kali injakan di paha, serta beberapa pukulan ringan lainnya.






