Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat menangani pencemaran pestisida di Sungai Cisadane, Tangerang Selatan, pasca kebakaran gudang PT Biotek Saranatama. Langkah konkret diambil dengan mengambil sampel air untuk analisis laboratorium dan menaburkan karbon aktif di aliran sungai.
KLH Ambil Sampel Air Sungai
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa KLH telah berulang kali mengambil sampel air dari Sungai Cisadane yang terkontaminasi pestisida. “KLH kan sudah mengambil sampel beberapa kali,” ujar Diaz saat dihubungi pada Minggu (15/2/2026).
Sampel-sampel tersebut telah dikirim ke Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusarpedal) KLH untuk diuji lebih lanjut. Rencananya, pengambilan sampel akan kembali dilakukan pada hari yang sama dari berbagai titik, mulai dari hulu sungai Jeletreng, Cisadane, hingga bagian hilir di Teluknaga. “Rencananya tanggal 15 Februari (Minggu), kita akan ambil sampel lagi di sungai Jeletreng, Cisadane, dan di bagian hilir, sampai ke Teluknaga, untuk melihat intensitas pencemaran,” tutur Diaz.
Karbon Aktif Ditebar untuk Mengikat Residu Kimia
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama instansi terkait juga melakukan upaya penanggulangan darurat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menaburkan karbon aktif di aliran Sungai Jaletreng.
“Pemerintah Kota bersama instansi terkait telah melakukan penaburan karbon aktif di aliran Sungai Jaletreng sebagai langkah darurat. Hal tersebut bertujuan untuk mengikat sisa residu kimia, mempercepat proses stabilisasi kontamintan di air, dan sebagai langkah pencegahan agar partikel berbahaya tidak terbawa lebih jauh oleh aliran air atau hujan,” jelas Asep.
Asep mengimbau masyarakat untuk tidak memancing dan mengonsumsi ikan dari aliran sungai tersebut guna mencegah potensi keracunan. Hingga kini, pihaknya masih terus mengumpulkan data lingkungan dan kesehatan untuk menentukan langkah pemulihan selanjutnya. “Bagi warga yang merasa tidak nyaman atau memiliki keluhan, layanan pemeriksaan tersedia di puskesmas dan posko kesehatan. Data lingkungan dan kesehatan terus kami kumpulkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai langkah selanjutnya,” katanya.
KLH Akan Ajukan Gugatan Terhadap Gudang Pencemar
Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) lalu, berbuntut panjang. Cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, menyebabkan pencemaran serius.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pengelola dan penyewa gudang tersebut. Dasar gugatan mengacu pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Hanif menjelaskan bahwa pencemaran pestisida tersebut telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang berjarak puluhan kilometer. Ia menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle, di mana pihak pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan. “Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Pihak yang akan digugat meliputi pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang. “Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” pungkas Hanif.






