Berita

Tarif Parkir Liar Rp 10 Ribu di Jaksel, Polisi Respons Aduan Call Center 110

Advertisement

Jakarta – Polisi merespons cepat aduan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110 terkait praktik parkir liar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aduan tersebut menyebutkan adanya pemungutan tarif parkir motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi parkir sekitar tiga jam.

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Metro Setiabudi langsung bergerak melakukan penanganan pada Kamis (16/1/2026) siang. Petugas mendatangi lokasi yang diadukan oleh warga tersebut.

“Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Berdasarkan pantauan, aktivitas parkir liar tersebut diketahui menggunakan sebagian badan jalan, yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pemeriksaan dan Imbauan

Personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Pawas Iptu Rudi Anton, didampingi anggota piket Binmas dan Pospol, segera melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa tarif parkir roda dua yang seharusnya berlaku di area tersebut adalah sebesar Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” jelasnya.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak lagi menggunakan badan jalan untuk aktivitas parkir.

Layanan 110 sebagai Sarana Lapor

Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa layanan call center 110 merupakan sarana yang efektif bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” tutupnya.

Advertisement