Berita

Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang, 8 Juru Parkir Liar Diamankan Polisi

Advertisement

JAKARTA – Aksi juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir fantastis di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya mendapat respons dari pihak kepolisian. Sejumlah jukir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga mencapai Rp 100 ribu telah diamankan.

Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan seorang warga yang merekam aksi jukir liar tersebut. Dalam rekaman yang beredar pada Selasa (17/2/2026), perekam mengeluhkan biaya parkir yang dikenakan para jukir mencapai Rp 60 ribu.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan. Sebanyak delapan orang yang terindikasi melakukan pungli parkir di Tanah Abang telah diamankan pada Senin (16/2).

Tindakan Kepolisian dan Hasil Pemeriksaan

“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang. Dan guna menciptakan situasi yang kondusif dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli,” ujar Dhimas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa para pelaku memang mematok tarif parkir di Tanah Abang dengan kisaran Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. “Iya (getok biaya parkir Rp 60-100 ribu),” tegas Dhimas.

Advertisement

Total delapan orang diamankan petugas. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang untuk didalami lebih lanjut.

“Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan. (Ada) 1 orang yang viral dan ada 7 orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” jelas Dhimas.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah tindakan yang dilakukan para jukir tersebut memenuhi unsur pidana atau cukup diberikan pembinaan. “Untuk diambil keterangan dan didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” tutupnya.

Advertisement