Berita

Terdakwa Kasus Korupsi Kemnaker Minta Hadiah Umrah dan Mobil Mewah dari Saksi

Advertisement

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah seorang terdakwa dilaporkan meminta hadiah umrah kepada seorang saksi, menambah daftar permintaan barang mewah yang juga sempat diajukan.

Delapan Terdakwa Didakwa Lakukan Pemerasan

Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa praktik ini berlangsung selama periode 2017 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Identitas Para Terdakwa

Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Permintaan Barang Mewah

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berharga dari para agen. Permintaan tersebut meliputi satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Jaksa merinci dugaan hasil pemerasan yang memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rinciannya adalah Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta, Alfa Eshad Rp 5,24 miliar, dan Suhartono Rp 460 juta. Haryanto diduga menerima Rp 84,72 miliar beserta satu unit mobil Innova Reborn, sementara Wisnu Pramono menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T. Devi Angraeni diduga menerima Rp 3,25 miliar, dan Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Saksi Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026), saksi bernama Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah memintanya untuk menemui Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, Haryanto menawarkan apakah Jason bersedia menyediakan hadiah umrah atau haji untuk sebuah acara Kemnaker di luar kota.

“Di BAP 21, Yang Mulia, ‘Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto’,” ujar jaksa mengutip BAP saksi.

Jason membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengungkapkan kesulitan yang dialaminya terkait pengurusan izin TKA. Menurut keterangan Jason dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 20, Gatot Widiartono pernah menyarankan agar Jason lebih sering berkomunikasi dengannya dan memberikan bantuan jika diperlukan, agar proses perizinan tidak dipersulit.

“Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker,” kata jaksa membacakan BAP Jason, yang dibenarkan oleh saksi.

Jason menambahkan bahwa upaya konfirmasi ke hotline dan loket pengaduan Kemnaker terkait kesulitan yang dialaminya tidak membuahkan hasil, bahkan hotline tersebut tidak dapat dihubungi.

Advertisement