Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan Saksi Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Materi pemeriksaan terhadap Yaqut akan berfokus pada perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.
Budi menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Permasalahan berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.






