Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Vonis 18 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (29/1/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Sayoga menyatakan Imam Hidayat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,” imbuh hakim.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan dan pengecoran jasad Nurminah terjadi di Lombok Barat pada tahun 2025. Sebelum ditemukan tewas, Nurminah sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama hampir dua pekan.
Kakak korban menyebutkan bahwa Nurminah meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 Wita pada 10 Agustus 2025. Saat itu, Nurminah mengendarai motor tanpa izin dari keluarga dan tidak kunjung kembali.
Setelah menerima laporan kehilangan, Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan Imam Hidayat. Petugas kemudian mendatangi rumah Imam Hidayat dan melakukan penangkapan pada 23 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan polisi, Imam Hidayat mengaku telah membunuh Nurminah. Jasad korban kemudian dicor di dalam lubang sedalam 3 meter.






