Berita

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Akibat Kasus Hogi Minaya

Advertisement

Jakarta – Mabes Polri menonaktifkan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil menyusul kasus penetapan tersangka Hogi Minaya yang terkait dengan tewasnya dua pelaku jambret.

“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan bahwa audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Hal ini dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil audit telah digelarkan, dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.

Serah terima jabatan Kapolresta Sleman rencananya akan dipimpin oleh Kapolda DIY pada hari ini, Jumat (30/1).

Advertisement

Peristiwa yang memicu kasus ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) menjadi tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret. Saat itu, Hogi sedang membela istrinya, Arsita (39), yang dijambret oleh dua pria berinisial RDA dan RS yang mengendarai motor.

Hogi, yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil, spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet motor mereka ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang dipacu kencang menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku tewas di tempat.

Istri Hogi, Arsita, menyatakan bahwa kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berlanjut. “Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita (39) pada Kamis (22/1) lalu.

Advertisement