Berita

Tiga Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Terkait Tawuran Maut di Serang

Advertisement

Polres Serang bersama Polsek Kopo berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga anggota geng motor. Mereka terlibat dalam aksi tawuran brutal di wilayah Mekarbaru, Kopo, yang mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok parah di kepala.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Maja-Kopo, Kampung Kenting. Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, kejadian bermula ketika sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam, menunggu kedatangan kelompok lawan.

“Kejadian berawal saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Kemudian, terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ujar Andri Kurniawan, Jumat (23/1).

Korban Luka Serius

Korban yang diketahui bernama Kevin (18), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Maja untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Andri.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran. Tiga terduga pelaku berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19) berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026.

“Kelompok geng motor ini diamankan di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady E.S.

Barang Bukti Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A-3033-OL
  • Satu unit telepon genggam
  • Senjata tajam jenis parang
  • Senjata tajam jenis klewang

“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” pungkas Andi Kurniady.

Advertisement