Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Tim penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (23/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen penting.
Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi barang bukti elektronik, dokumen terkait perkara, serta catatan keuangan. “Beberapa yang sudah diamankan di antaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Penggeledahan menyasar beberapa titik, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Pati Sudewo. Rumah tersangka lain dalam kasus ini juga turut digeledah oleh penyidik KPK.
Budi menambahkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai hingga catatan keuangan. “Dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan. Karena secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali. Karena ini memang masih berjalan di lapangan,” jelasnya.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati Sudewo. Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka:
- Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Secara keseluruhan, KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.






