Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba beserta barang bukti seberat 9.465 gram ganja di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
Menurut Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tim kepolisian kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir rumah sakit. Petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial A, S, dan B di halaman parkir RS UKI.
Penemuan Barang Bukti Ganja
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” kata AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dililit menggunakan lakban cokelat. “Kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram,” ujar AKP Rian Faozi.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit mobil yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






