Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengalihkan status penahanan tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, menjadi tahanan kota. Keputusan ini berlaku sejak 13 Februari 2026.
Wajib Lapor dan Larangan Keluar Kota
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini didasarkan pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun statusnya berubah, Delpedro dkk tetap berstatus sebagai tahanan dan diwajibkan hadir dalam setiap persidangan selanjutnya. Mereka juga dikenai kewajiban wajib lapor dan dilarang keluar kota tanpa izin.
“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Pertimbangan Khusus untuk Setiap Terdakwa
Sebelumnya, majelis hakim juga telah mengalihkan penahanan satu terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan trauma. Untuk pengalihan penahanan Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar, majelis hakim memiliki pertimbangan yang berbeda:
- Delpedro Marhaen Rismansyah: Dipertimbangkan karena kepentingan pendidikan. Ia merupakan mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.
- Muzaffar Salim: Dipertimbangkan karena tanggung jawab keluarga. Ia bertugas merawat orang tua lanjut usia yang ibunya menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.
- Syahdan Husein: Dipertimbangkan karena kondisi kesehatan. Ia adalah penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.
“Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga,” tambah Sunoto.
Dakwaan Dugaan Penghasutan
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hasutan tersebut dilakukan Delpedro melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan bahwa para terdakwa membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikiran mereka. Pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, yang disebarkan oleh Delpedro dkk pada periode 24-29 Agustus 2025. Penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr pada unggahan tersebut dinilai menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak algoritma.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






