Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah, memaparkan tiga skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana Sumatera. Skema ini disiapkan untuk mempercepat proses pemulihan dan mengurangi jumlah pengungsi.
Dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026), Tito Karnavian menyampaikan data kerusakan rumah yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito.
Berdasarkan data BNPB, tercatat total rumah rusak ringan, sedang, dan berat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tito merinci data tersebut, “Yang rusak ringan total 76 ribu bawah itu. Yang sedang 45 ribu, artinya sudah 120 ribu. Rusak berat 53 ribu.”
Selanjutnya, Tito memaparkan skema kompensasi yang akan diberikan kepada kepala keluarga terdampak. Skema tersebut meliputi:
- Rumah rusak ringan: Rp15 juta
- Rumah rusak sedang: Rp30 juta
- Rumah rusak berat: Rp60 juta
Tito menekankan bahwa validasi data penerima kompensasi akan dilakukan hingga tingkat kabupaten. “Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” jelasnya.
Proses validasi juga akan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan akuntabilitas. “Kemudian setelah itu ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari untuk supaya jangan sampai nanti bupatinya takut, wali kota takut, dan ini setelah itu, setelah divalidasi oleh BPS dan dukcapil, ditandatangani oleh kapolres dan ya seperti ini, sudah banyak sebenernya yang sudah selesai, itu kemudian uang Rp15 juta, Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” imbuh dia.
Menanggapi kemungkinan perlunya Instruksi Presiden (Inpres) untuk eksekusi skema ini, Tito Karnavian meminta dukungan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah… saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ucap Tito.
Ia menambahkan, percepatan pencairan dana kompensasi sangat krusial, terutama bagi mereka yang rumahnya rusak berat. “Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” tutupnya.






