Pandeglang – Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang bersama personel TNI tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Masjid Agung Pandeglang. Petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Hartono, menjelaskan bahwa salah satu pengendara sepeda motor jenis Suzuki Satria FU berwarna biru terlihat tidak menggunakan helm. Ketika menyadari kehadiran petugas, pengendara tersebut langsung berbelok arah.
“Pada saat itu terlihat pengendara sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru yang tidak menggunakan helm, kemudian ketika melihat petugas di lapangan langsung berbelok arah, kemungkinan takut karena tidak lengkap berkendara,” ujar Ipda Hartono, Senin (2/2/2026).
Upaya petugas untuk mendekati kedua pengendara tersebut justru memicu mereka untuk mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat bantuan warga, TNI, dan polisi, satu dari dua terduga pelaku berhasil diamankan.
“Mereka berlari sehingga menimbulkan kecurigaan, kita kejar, satu orang dibantu warga berhasil diamankan,” jelasnya.
Temuan Obat Terlarang
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang diketahui berinisial A. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang terdiri dari 152 butir Hexymer dan 211 butir Tramadol.
Kepada petugas, pelaku berinisial A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial J. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digiring ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pandeglang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kita cek ada Hexymer 152 butir dan Tramadol 211 butir,” pungkas Ipda Hartono.






