Depok – Perkara utang piutang senilai Rp 300 ribu berujung tragis. Seorang pria berinisial DS (40) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri, Suparman (43), saat sedang tertidur lelap di rumahnya di wilayah Cimanggis, Depok, pada Kamis (8/1/2026). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kepala Polsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Jumat (9/1/2026). “Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian,” ujar Jupriono.
Penusukan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi telah menetapkan Suparman sebagai tersangka. “Sudah tersangka, inisialnya S alias M,” kata Jupriono.
Motif Kesal Utang Tak Dibayar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa motif Suparman membunuh DS adalah kekesalan karena utang Rp 300 ribu tak kunjung dibayar. “Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).
Menurut Made, DS sempat meminjam uang kepada Suparman sebanyak dua kali, masing-masing Rp 300 ribu. Pinjaman pertama sudah dibayar, namun pinjaman kedua yang belum dibayar hingga korban tewas. “(Utangnya) Rp 300 ribu, namun dua kali. Dia sempat sudah (bayar utang yang pertama). (Utang kedua) Sekitar 1 bulanan (belum dibayar),” terang Made.
Ditangkap di Bogor Saat Menjaga Bos
Suparman ditangkap saat sedang menjaga bosnya yang sakit di salah satu rumah sakit di Bogor. Setelah melakukan penusukan, Suparman sempat melarikan diri dan tidak berada di alamat domisilinya. “Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” kata AKBP Made.
Penangkapan dilakukan dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis. “Kejadian pada pukul sekitar 18.30 WIB, kami membagi tim dan akhirnya, syukurnya, kita dapat mengungkap keberadaan tersangka S pada pukul sekitar 01.30 WIB dini hari ya,” ungkap Made.
Korban dan Pelaku Pernah Bekerja Bersama
Hubungan antara korban DS dan pelaku Suparman adalah sesama teman. Keduanya diketahui pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu swalayan. “Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir,” tutur AKBP Made.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Suparman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Made.
Made menjelaskan, Suparman menusuk punggung korban hingga tembus ke jantung saat korban tertidur. Akibatnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.






