Nunun Lusida (60) melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Bandung Barat (Cimahi) terkait pinjaman uang sebesar Rp 700 juta yang tak kunjung dikembalikan. Uang tersebut dipinjam Vicky Prasetyo pada tahun 2024 untuk modal politik, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari.
Janji Palsu dan Bukti Transfer
Menurut Nunun, Vicky Prasetyo tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan atau mencicil uang pinjaman tersebut. “(Dicicil) tidak, tidak ada,” ujar Nunun saat jumpa pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).
Proses peminjaman uang ini tidak dilengkapi perjanjian tertulis di atas materai. Nunun hanya memiliki bukti transfer bank dan percakapan melalui pesan singkat (chat) sebagai bukti pinjaman. “Jadi janjinya semua lisan (peminjaman). Dijanjikan paling lama 3 hari akan dikembalikan,” jelas James Tambunan, kuasa hukum Nunun, pada kesempatan yang sama.
Modal Politik yang Berujung Masalah
Peminjaman uang tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu. Vicky Prasetyo mengajak suami Nunun untuk berpartisipasi dalam ajang Pilkada 2024, dengan meminta Nunun menyediakan modal sebesar Rp 700 juta. Namun, setelah Nunun mengorbankan tabungan masa tuanya, Vicky Prasetyo justru tidak jadi menggandeng suami Nunun. Lebih parahnya lagi, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Situasi semakin rumit ketika suami Nunun meminta cerai dan kini telah berpisah, diduga akibat kegagalan pencalonan yang diinisiasi oleh Vicky Prasetyo.
Latar Belakang Politik Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo diketahui aktif dalam kegiatan politik pada tahun 2024 di bawah naungan Partai Perindo. Ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Pemilu Legislatif 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi. Selain itu, Vicky juga tercatat sebagai calon Bupati Pemalang, Jawa Tengah, berpasangan dengan Muchamad Suwandi dan diusung oleh PKB.






