Berita

Modus Lanyard: Pria Berdaster Curi Laptop dan Ponsel di Hotel Bintang 5 Jakarta

Advertisement

Jakarta – Aparat kepolisian berhasil meringkus NW (43), seorang pria yang diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. NW ditangkap setelah diduga beraksi dengan modus menyamar sebagai karyawan menggunakan lanyard atau kartu identitas palsu.

Kronologi Pencurian

Menurut keterangan Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, aksi pencurian pertama kali terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di ruang rapat Candi Kalasan, Lantai 2, Hotel Grand Sahid. Pelaku diduga mengambil sebuah tas ransel hitam berisi satu unit ponsel Oppo Reno 10 X Zoom, satu unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, dan uang tunai Rp300.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang setelah menyadari barang-barangnya hilang saat istirahat makan siang.

“Pada saat korban selesai istirahat barang tersebut sudah tidak ada/hilang,” ujar AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan beraksi pada 24 Oktober 2025 di sebuah hotel di Jalan Banteng Selatan, dan pada 8 Agustus 2025 di hotel lain di Jalan Sudirman. Namun, detail barang yang dicuri pada dua kejadian tersebut tidak dirinci lebih lanjut.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, tim khusus Subdit Resmob PMJ segera melakukan penyelidikan. Serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan, termasuk penelusuran rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian yang sempat viral. Analisis kepolisian dan rekaman CCTV tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku.

Advertisement

“Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP berupa penelusuran CCTV beberapa TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut tim menemukan persesuaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” imbuh AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Pelaku berinisial NW akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi

AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara berdandan layaknya karyawan kantoran, lengkap dengan batik dan lanyard. Penampilannya ini digunakan untuk mengelabui petugas keamanan dan mengincar barang-barang berharga di hotel-hotel mewah.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 1 unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i milik korban
  • 1 buah lanyard/ID card milik pelaku
  • 1 buah kaca mata warna hitam milik pelaku
  • 1 buah tas warna hitam
  • 1 buah baju batik milik pelaku
  • 1 buah celana jeans warna hitam
  • 1 sepatu warna hitam list putih
Advertisement