Kasus pencurian batik senilai miliaran rupiah yang terjadi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, berhasil diungkap kepolisian. Tiga orang tersangka telah diamankan terkait insiden yang terjadi saat acara pameran tersebut.
Penangkapan Tiga Tersangka
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pada Selasa, 12 Februari 2026. Kerugian dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
“Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka pada tanggal 12 Februari 2026 dan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar,” ujar AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ketiga pelaku, yaitu Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus, diduga mencuri kain dan baju batik tulis berkualitas tinggi dari salah satu stan pameran di JCC Senayan. Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada 3 Februari 2026.
“Hanya dari satu stan saja dan benar dilakukan pada malam hari tanggal 3 Februari 2026,” tambah Dhimas.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Para pelaku beraksi pada malam hari sebelum acara pameran dimulai. Menurut Dhimas, kain batik hasil curian tersebut masih berada pada pelaku dan belum sempat dijual.
“Belum ada yang sempat dijual oleh pelaku,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dhimas menduga aksi ini dilakukan dengan perencanaan matang.
“Ini bukan kali pertama pelaku melakukan jadi kemungkinan sudah mengetahui situasi yang memungkinkan mereka melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Proses Penangkapan
Korban melaporkan aksi pencurian ini pada Rabu, 4 Februari 2026, sehari setelah kejadian. Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, beserta timnya segera bergerak ke lokasi dan memeriksa rekaman CCTV.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda. Polisi pertama kali mendatangi rumah Ledy di Kota Bekasi dan menemukan batik hasil curian. Ledy diamankan atas petunjuk dari suaminya.
“Pelaku Saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman Saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku Saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan,” tutur AKP Ikhsan.
Setelah Ledy diamankan, ia menunjukkan lokasi dua pelaku lainnya, Krisantus dan Gelbeth, yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik dan bahan batik hasil curian dengan total nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
“Barang bukti dua kontainer isi baju batik dan kain batik,” ujar AKP Ikhsan.
Polisi juga mengamankan dua karung besar, satu koper berisi baju batik, lima kantong plastik berisi baju dan kain batik, tiga unit ponsel milik pelaku, serta satu unit mobil Toyota Cayla yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Riwayat Pencurian di JCC
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencurian di JCC.
“Dua kali, termasuk yang terakhir ini dan di JCC keduanya. Yang pertama kain bahan juga kerugian kurang lebih Rp 100 juta,” ungkap AKBP Dhimas Prasetyo.
Motif Ekonomi
Dhimas menjelaskan bahwa ketiga pelaku berteman dan berasal dari daerah yang sama. Motif ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan aksi pencurian batik tulis tersebut.
“Motif ekonomi. Iya pertemanan asal satu daerah,” pungkasnya.






