Berita

Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Presiden dan Mensos Atas Pernyataan Keliru Soal BPJS PBI

Advertisement

Denpasar – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial atas pernyataannya yang keliru mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara mengakui kesalahannya dalam memahami instruksi terkait data penerima bantuan.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi

“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,” ujar Jaya Negara seperti dilansir detikBali, Minggu (15/2/2026). Permintaan maaf ini terkait dengan klaim Jaya Negara sebelumnya yang menyebutkan bahwa penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Jaya Negara mengklarifikasi bahwa instruksi yang sebenarnya ia maksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Pernyataan Lengkap Wali Kota Denpasar

Berikut adalah pernyataan lengkap dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara:

Advertisement

“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Mensos atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.201 jiwa di kota Denpasar. Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Nah berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial nomor 4 poin C yang disebut penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1-5. Nah untuk itu lah saya dapat laporan dari ibu kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa ini. Untuk itu kami lakukan rapat dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar.”

Langkah Kebijakan Pemkot Denpasar

Menyikapi laporan mengenai penonaktifan 24.401 jiwa penerima manfaat PBI Desil 6-10, Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil langkah. Jaya Negara menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan BPJS Kesehatan Kota Denpasar untuk mengambil kebijakan agar data yang dinonaktifkan tersebut diaktifkan kembali menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Denpasar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Advertisement