TANGERANG – PT Biotek Saranatama, pemilik gudang pestisida yang terbakar pada Senin (9/2/2026), menyatakan komitmennya untuk memulihkan kualitas air di Sungai Cisadane yang terdampak cemaran kimia. Upaya pemulihan akan dilakukan melalui penyebaran adsorben pestisida sebagai penetralisir dampak pencemaran.
Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menjelaskan bahwa pemulihan kualitas air sungai merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan. “Untuk di udaranya kita menggunakan produk bantuan dari Kementerian Pertanian, kemudian untuk di sungainya kami menyediakan absorben pestisida, untuk penetral pestisidanya itu sendiri,” katanya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Luki, penyebaran adsorben pestisida di aliran Sungai Jeletreng, yang merupakan hulu sebelum mengalir ke Sungai Cisadane, diharapkan dapat membantu mengikat dan menghilangkan residu pestisida. Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan terkait penanganan ini. “Kami pun berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penetralan untuk kualitas udara dan di sungai ini,” ujarnya.
Selain itu, PT Biotek Saranatama juga berupaya mengembalikan ekosistem sungai dengan menebar 5.000 bibit ikan, termasuk lele, nila, dan gurame. Luki menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai penebaran bibit ikan tersebut. “Hari ini kita juga melakukan pengembalian ekosistem biota yang ada di sungai dengan penebaran sekitar 5.000 ikan yaitu ada ikan lele, gurame, dan nila. Tapi kalau untuk seperti pengembalian biota, ekosistem itu kan tidak ada kaitannya sama zat kimia jadi kita lakukan sendiri. Ya berkala. Kita setiap ini juga ada pengecekan air berkala jadi kita nanti ada tim juga yang menangani itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, telah meminta PT Biotek Saranatama untuk bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan pasca-kebakaran. Langkah ini diambil sebagai ketegasan pemerintah terhadap perusak lingkungan. “Harus bertanggung jawab, karena dampaknya besar. Kemudian secara keadministrasian dan teknis, maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Hanif.
Kebakaran di gudang pestisida tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026), yang mengakibatkan sekitar 20 ton pestisida terbakar dan mencemari sungai. Pencemaran ini menyebabkan perubahan warna air dan kematian ikan. Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi warga untuk mengonsumsi ikan dan air dari sungai yang tercemar tersebut.






