Berita

Dua Pelajar Garut Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung

Advertisement

Bandung Barat – Kasus pembunuhan sadis terhadap ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, menemui titik terang. Dua pelajar SMK asal Kabupaten Garut, YA (16) dan AP (17), ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atas perbuatan mereka. Korban dieksekusi secara keji di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (9/2/2026).

Eksekusi Brutal dengan Botol dan Pisau

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, tersangka YA bertindak sebagai eksekutor utama. Ia menghantamkan botol yang ditemukan di lokasi ke kepala korban hingga menimbulkan luka robek. Tidak berhenti di situ, YA kemudian menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke perut ZAAQ. Tragisnya, korban ditinggalkan dalam keadaan masih hidup.

“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Niko dilansir detikJabar, Minggu (15/2/2026).

Ancaman Hukuman Mati dan Motif Dendam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Niko.

Advertisement

Motif di balik pembunuhan brutal ini diduga kuat adalah dendam. Tersangka YA merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan pertemanan mereka. Hubungan pertemanan antara YA dan ZAAQ digambarkan seperti kakak adik dan telah diketahui oleh keluarga korban.

“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ungkap Niko.

ZAAQ sendiri sebelumnya bersekolah di Garut sebelum akhirnya pindah ke Bandung.

Advertisement