Berita

Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone di Tol Japek untuk Tindak Pelanggaran Over Dimension dan Overload

Advertisement

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoperasionalkan ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mengendalikan pelanggaran kendaraan Over Dimension (OD) dan Overload (OL) yang kerap terjadi di koridor utama distribusi industri dan logistik nasional.

Fokus pada Kendaraan Angkutan Barang

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan kebijakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Beliau mengarahkan agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten dan berbasis teknologi di jalur-jalur strategis. Tol Jakarta-Cikampek dipilih karena merupakan arteri vital bagi pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju Jakarta maupun wilayah timur Jawa.

Kegiatan teknis dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan koordinasi lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Pengawasan dilakukan secara sistematis untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Teknologi Drone untuk Pengawasan Detail

Teknologi drone yang digunakan dilengkapi kamera dengan kemampuan pembesaran detail tinggi serta sistem pembacaan pelat nomor otomatis (ANPR). Dari ketinggian tertentu, perangkat ini mampu mengamati struktur kendaraan, tinggi dan panjang bak, konfigurasi sumbu roda, serta indikasi beban berlebih yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan. Tentunya, hal tersebut akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh operator Back office ETLE Nasional.

Sasaran Pelanggaran di Tol Jakarta-Cikampek

Sasaran kegiatan di Tol Jakarta-Cikampek meliputi:

Advertisement

  • Truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor.
  • Kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan.
  • Perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi.
  • Kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan.
  • Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.

Langkah ini berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.

Proses Penindakan ETLE

Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera udara akan diproses melalui sistem ETLE Nasional untuk identifikasi dan validasi oleh petugas sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan. Mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.

Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa penerapan ETLE Drone di jalur Jakarta-Cikampek diharapkan mampu meningkatkan disiplin perusahaan angkutan barang. Sementara itu, Kasubdit Dakgar menegaskan bahwa pengendalian terhadap kendaraan ODOL yang berkelanjutan akan berdampak pada menurunnya risiko kecelakaan kendaraan berat serta menjaga usia pakai infrastruktur jalan tol.

Melalui pendekatan teknologi dan pengawasan berkesinambungan, Korlantas Polri berupaya membangun sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di koridor strategis nasional.

Advertisement