Berita

Anggota Komisi III DPR Bantah Pernyataan Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK 2019

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan ketidaksepakatannya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi terbaru merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, mengingatkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi turut mengirimkan tim untuk pembahasan undang-undang tersebut di DPR.

Keterlibatan Pemerintah dalam Pembahasan UU KPK

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merujuk pada pengakuan Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengenai berlakunya undang-undang tersebut. Abdullah menegaskan bahwa Jokowi juga mengirimkan tim dari pemerintah untuk terlibat dalam proses pembahasan di DPR.

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” jelas Abdullah.

Ia menambahkan, “UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu.”

Keabsahan UU KPK Tanpa Tanda Tangan Presiden

Abdullah menjelaskan bahwa meskipun Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak ditandatangani oleh Jokowi, undang-undang tersebut tetap sah dan berlaku berdasarkan ketentuan yang ada.

Advertisement

Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Latar Belakang Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyatakan persetujuannya dan menyinggung bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa jabatannya sebagai presiden, namun ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Advertisement