Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta sejumlah uang atau fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.
Permintaan Fee Perizinan Usaha
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Maidi meminta fee dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, waralaba, hingga hotel yang tengah mengurus izin di Madiun. Hal ini terungkap dari fakta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, tindakan Maidi tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat dan berpotensi menghambat kegiatan usaha di Madiun. Ia menambahkan bahwa praktik ini dapat membuat biaya berusaha di Madiun menjadi mahal.
“Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut,” tuturnya. “Ya sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena costnya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” tambah dia.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah mengumumkan penetapan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada Selasa (20/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta.
Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka
Berikut adalah para tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






