Jakarta – Praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata telah berlangsung sejak tahun 2010. Hal ini terungkap melalui kesaksian Ety Nurhayati, Staf Operasional PT Indomonang Jadi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara
Ety Nurhayati menjadi saksi untuk delapan terdakwa dalam kasus ini, yang meliputi:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Modus Operandi dan Tarif
Ety menjelaskan bahwa pengurusan izin TKA di Kemnaker ia lakukan bersama terdakwa Putri Citra Wahyoe. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung negara asal TKA.
“Pengurusan RPTKA sama siapa bu?” tanya jaksa.
“Sama ibu Putri,” jawab Ety.
Jaksa kemudian menanyakan soal tarif yang dikenakan. “Berapa yang ditarif? Ada penyampaian biaya tarif berapa?” tanya jaksa.
“Sama seperti yang lainnya Pak, Rp 1,5 juta,” jawab Ety merujuk pada TKA dari Thailand. Untuk TKA dari China, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp 500 ribu.
Pembayaran Tunai Hingga Transfer
Ety mengaku telah memenuhi permintaan uang tersebut sejak tahun 2010. Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai.
Jaksa mengonfirmasi hal ini dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. “BAP 10 huruf b, ‘bahwa saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan kepada Ibu Putri Citra Wahyoe sejak tahun 2010’. Betul?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ety.
“Tahun 2010 hingga 2012 uang saya serahkan dalam bentuk tunai?” tanya jaksa.
“Iya pertama tunai,” jawab Ety. Ia membenarkan bahwa pada masa itu sistem pelayanan belum online.
Perubahan terjadi pada tahun 2019, di mana pembayaran mulai dilakukan melalui transfer. “Kemudian pada tahun 2019 saat pelayanan berubah dari tatap muka menjadi online hingga saat ini, uang tersebut saya transfer ke rekening yang disampaikan oleh Putri. Gitu ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Ety. Ia menegaskan mengalami dua fase pembayaran, yaitu tunai sebelum online dan transfer setelah online.
Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian Dugaan Korupsi
Rincian dugaan hasil pemerasan yang dinikmati para terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp460 juta | – |
| Haryanto | Rp84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






