Berita

Wali Kota Semarang Pastikan Warga Terlindungi UHC Meski PBI BPJS Dinonaktifkan

Advertisement

Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memberikan jaminan penuh kepada seluruh warganya terkait perlindungan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Kepastian ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah pusat yang menonaktifkan 98.545 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN, efektif per 1 Februari 2026.

Agustina menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kepanikan di kalangan warga yang mungkin merasa kehilangan perlindungan kesehatan. “Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Agustina dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/2/2026). Ia menambahkan, “Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.”

Menjelaskan skema UHC, Agustina menyatakan bahwa bagi warga yang kepesertaannya saat ini nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan mekanisme pengalihan ke UHC. Untuk memastikan kelancaran implementasi, Pemkot Semarang telah menginstruksikan seluruh jajaran di Puskesmas agar proaktif membantu warga yang terdampak.

Petugas kesehatan di lapangan diminta untuk tidak hanya memfasilitasi proses pelayanan, tetapi juga membantu warga dalam menyelesaikan langkah-langkah administratif yang diperlukan. “Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” jelas Agustina.

Advertisement

Saat ini, selain memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, Pemkot Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi secara intensif. Tujuannya adalah untuk mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Agustina berharap upaya ini dapat menjadi jaring pengaman yang efektif, sehingga tidak ada satu pun warga Semarang yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan berobat. “Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Advertisement