Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang demonstrasi. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut sejatinya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pihak kepolisian, bukan meminta izin.
Pemberitahuan untuk Pengaturan Lalu Lintas
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa setiap orang yang berencana menggelar demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada polisi. “Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tujuan utama dari pemberitahuan ini adalah agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas. Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya, seperti insiden di Sumatera Barat.
“Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” jelasnya.
Menurutnya, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, polisi perlu mengetahui lokasi dan titik jalan yang akan digunakan agar hak pengguna jalan lain tidak terlanggar.
Implikasi Hukum bagi Penanggung Jawab
Eddy Hiariej memberikan contoh mengenai implikasi hukum jika seorang penanggung jawab demonstrasi telah memberitahukan aksinya kepada polisi. Jika demonstrasi tersebut kemudian berujung ricuh, penanggung jawab yang telah memberitahu tidak dapat dijerat pidana.
“Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kesalahpahaman sering terjadi karena pasal tersebut tidak dibaca secara utuh.
“Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuhnya.
Mengatur, Bukan Melarang
Sekali lagi, Eddy menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan berekspresi.
“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menginstruksikan pengamanan demo dengan pendekatan humanis.






