Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan penangkapan dan penahanan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menguraikan alasan mengapa beberapa tindakan upaya paksa dapat dilakukan tanpa memerlukan izin dari pengadilan.
Tiga Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru, hanya tiga yang tidak memerlukan izin pengadilan. Sembilan upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.
“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” tegas Eddy dalam sebuah konferensi pers pada Senin (05/01/2026).
Penyadapan dan Batasan Hukum
Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengklarifikasi bahwa penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada UU penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya. Ia menambahkan, “Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan.”
Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin
Tiga upaya paksa yang dikecualikan dari keharusan izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Mengenai penetapan tersangka, Eddy beralasan bahwa tindakan ini dilakukan karena belum ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” papar Eddy.
Sementara itu, untuk penahanan, Eddy menyoroti faktor geografis dan sumber daya manusia sebagai pertimbangan utama. Ia menjelaskan bahwa selama ini penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.
“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.
Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol
Eddy Hiariej juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan objek praperadilan.
“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” pungkasnya.






