Berita

Wamenkum: Restorative Justice di KUHAP Baru Tetap Lanjut Jika Korban Tak Setuju

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan tetap berjalan sesuai proses hukum jika korban tidak memberikan persetujuan.

Penjelasan Mekanisme Restorative Justice

Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah konferensi pers yang membahas KUHAP baru di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026). Ia menjelaskan bahwa isu restorative justice memang menjadi salah satu poin yang banyak disorot publik.

Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” ujar Eddy Hiariej.

Ia memberikan contoh konkret mengenai penerapan restorative justice. “Misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” jelasnya.

Eddy melanjutkan, “Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu.”

Syarat dan Pendaftaran Restorative Justice

Lebih lanjut, Eddy Hiariej menekankan bahwa penerapan restorative justice harus diinformasikan kepada penyidik dan kemudian didaftarkan ke pengadilan.

“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” tuturnya.

Advertisement

Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Persetujuan korban.

Konsekuensi Jika Korban Tidak Setuju

Eddy Hiariej menegaskan bahwa jika korban tidak memberikan persetujuan untuk melakukan restorative justice, maka perkara akan tetap dilanjutkan sesuai proses hukum pidana.

“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh.”

Penerapan KUHAP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus menjaga hak-hak korban dalam proses peradilan pidana.

Advertisement