Sebuah rekaman video yang memperlihatkan warga menginterogasi seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Pelaku yang berinisial NO (21) tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa percobaan pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasinya berada di depan sebuah warung di Jalan Mandor Ancul RT 04/07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang terparkir di samping warung. Motor korban, sebuah Yamaha Mio Sporty berwarna merah tanpa pelat nomor, tidak terkunci setang maupun kontaknya.
“Pelaku mencuri dengan cara mendorong sepeda motor korban yang saat itu ditaruh atau diparkir di samping warung dalam keadaan tidak terkunci setang maupun kontaknya,” jelas AKP Made Budi, Sabtu (17/1/2026).
Pelaku Tertangkap Setelah Menabrak
Korban, yang melihat motornya didorong oleh pelaku, segera berteriak maling. Pelaku sempat berusaha kabur dengan mendorong motor curian tersebut. Namun, upayanya gagal setelah ia menabrak kendaraan lain dan terjatuh.
“Korban langsung berteriak ‘maling, maling’. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” ujar AKP Made Budi.
Momen saat pelaku diinterogasi oleh warga sempat terekam dan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat NO mengalami luka pada bagian lututnya.
Motif Ekonomi dan Jerat Hukum
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ditanyai mengenai motifnya, NO mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena masalah finansial. “Motif kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.






