Jakarta – Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif menemui jalan buntu. Pihak pelapor, Wardatina Mawa, secara tegas menolak permohonan damai tersebut, menandakan perkara ini akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Penolakan Resmi
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi penolakan permohonan RJ tersebut. Menurutnya, penolakan ini telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Penolakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Wardatina Mawa ingin memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dianggap telah merugikannya. “Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan tidak adanya kesepakatan damai, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyusun langkah hukum selanjutnya. Pihak kepolisian akan melakukan asesmen terhadap perkara ini.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Meskipun demikian, belum ada tanggal pasti kapan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan semua kelengkapan bukti dan mencocokkan fakta-fakta hukum yang ada sebelum menentukan nasib Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.






