Berita

WFA untuk ASN: Komisi II DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Keadilan dan Produktivitas

Advertisement

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja, baik sebelum maupun setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Namun, penerapan kebijakan ini menuai perhatian dari anggota Komisi II DPR yang meminta kajian mendalam terkait dampaknya.

Kajian Mendalam dan Keadilan bagi ASN

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai WFA bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produktivitas ASN, memberikan keuntungan psikologis dengan menghindari kemacetan, memberikan waktu lebih untuk keluarga, bahkan mendorong konsumsi dan ekonomi riil.

“Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Namun, Deddy menekankan pentingnya pemerintah memikirkan nasib para ASN yang tidak dapat menikmati fasilitas WFA. Ia meminta agar WFA tidak diatur secara serampangan dan keadilan bagi semua ASN harus menjadi prioritas.

“Menurut saya penerapan WFA harus dikaji secara mendalam dari seluruh aspek dan tidak diterapkan secara serampangan. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA,” ujar Deddy.

Selain itu, Deddy juga menyoroti potensi ASN menganggap WFA sebagai hari libur tambahan. Ia menyarankan agar pemerintah merumuskan sanksi bagi ASN yang tidak bekerja saat WFA.

“Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka,” tegasnya.

WFA Bukan Alasan Mengurangi Produktivitas

Menyikapi hal tersebut, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan bahwa WFA bukanlah alasan bagi ASN untuk mengurangi produktivitas kerja.

“Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor,” ujar Ujang.

Advertisement

Ujang menambahkan, meskipun WFA memberikan kelonggaran, ASN harus tetap diberi target kerja yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang baik untuk pekerjaan yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat.

“Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik jangan sampai satu sama lain menganggu produktivitas,” tuturnya.

Pemerintah Siapkan WFA Jelang dan Pasca-Lebaran

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana penerapan kebijakan WFA menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa WFA merupakan skema kerja fleksibel, bukan libur.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Airlangga menambahkan, penetapan WFA ini diberikan untuk ASN dan juga pekerja swasta guna memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Idul Fitri.

“Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.

Advertisement