Jakarta – Muncul perbincangan mengenai keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina. Pertanyaan muncul apakah WNI tersebut berstatus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau justru pelaku scam.
OJK Tegaskan WNI di Kamboja Adalah Scammer
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika para WNI tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026), Mahendra dengan tegas menyebut mereka sebagai pelaku scam yang melanggar hukum pidana.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra.
Minim Lapangan Kerja Jadi Penyebab?
Pandangan senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia sepakat dengan Mahendra, namun menambahkan bahwa minimnya lapangan kerja di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong WNI terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pentingnya Membedakan Pelaku dan Korban
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pentingnya untuk membedakan secara hati-hati antara status pelaku dan korban. Ia menekankan bahwa kedua kategori tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan perlu ditangani secara cermat.






