Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengumumkan sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan. Namun, Dinsos memastikan akan memfasilitasi proses reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan.
Penonaktifan Peserta BPJS PBI
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa penonaktifan 11.319 peserta BPJS PBI ini merupakan kebijakan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Penonaktifan tersebut menyasar peserta yang masuk dalam desil 6 hingga 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu kelompok yang dikategorikan telah mampu atau sejahtera.
“BPJS yang dinonaktifkan itu dari pusat sebanyak 11.319 peserta,” ujar M Ibra Gholibi, Selasa (10/2/2026).
Proses Reaktivasi dan Jaminan Kesehatan Daerah
Meskipun dinonaktifkan, Ibra menegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI masih dapat diaktifkan kembali, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi darurat kesehatan. Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas dan datang ke Dinas Sosial.
“Bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, lalu datang ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk membantu warga terdampak dalam proses pengurusan reaktivasi. Pemerintah Kota Serang juga telah menyiapkan dana khusus bagi warga yang BPJS PBI-nya nonaktif namun memerlukan penanganan medis segera. Sebagai alternatif sementara, Pemkot Serang menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah bagi warga yang belum dapat langsung kembali menjadi peserta BPJS PBI.
“Kami bantu proses reaktivasinya. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai alternatif sementara bagi warga yang belum dapat langsung kembali menjadi peserta BPJS PBI,” ujarnya.
Transformasi Data JKN oleh Kemensos
Sebelumnya, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran JKN merupakan bagian dari transformasi data. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran dan menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di ruang rapat Komisi V DPR RI, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPS, dan BPJS Kesehatan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Gus Ipul menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi subsidi dari kelompok relatif mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Proses realokasi ini memindahkan kepesertaan dari desil 6-10 DTSEN ke desil 1-5.
Realisasi realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga awal 2026. Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta telah berhasil melakukan reaktivasi.
Simak juga video ‘Dirut BPJS Kesehatan: Dikira Kesehatan Itu Murah dan Gratis, Padahal Mahal’






